Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.(Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews)

BITUNG, iNews.id – Seorang suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya ditangkap Tim Resmob Polsek Matuari. Kejadiannya di salah satu perumahan di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Rabu (28/12/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WITA.

“Terduga pelaku berinisial P (34). Diamankan di rumahnya, beberapa saat usai kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (29/12/2022) sore.

Informasi diperoleh menyebutkan, KDRT terjadi saat korban pulang usai menghadiri acara ulang tahun tetangga. Belum diketahui penyebab pasti, terduga pelaku menganiaya istrinya tersebut hingga mengalami luka-luka.

“Korban pulang usai menghadiri acara ulang tahun. Saat korban akan masuk rumah, terduga pelaku langsung menghampiri lalu memukul wajah korban beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network