BITUNG, iNews.id – Peredaran ratusan liter miras jenis cap tikus tanpa izin digagalkan Tim Resmob Polsek Matuari, Rabu (28/12/2022) malam. Miras tersebut diamankan di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
“Sekitar pukul 22.00 WITA Tim Resmob Polsek Matuari sedang berpatroli, lalu mendapatkan informasi dari warga tentang dugaan adanya seseorang yang akan menjual atau mengedarkan cap tikus tanpa izin di wilayah Manembo-nembo Atas,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, Kamis (29/12/2022).
Ipda Iwan menjelaskan terungkapnya kasus peredaran miras tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat.
Tim merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di TKP. Dan sekitar pukul 22.30 WITA, tim mendapati sebuah mobil mencurigakan yang berhenti di depan warung milik warga setempat.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait