“Tim lalu memeriksa mobil tersebut dan menemukan empat galon ukuran 25 liter yang berisi miras jenis cap tikus, tanpa disertai izin penyaluran,” kata Ipda Iwan.
Pemilik miras tersebut diketahui berinisial F (39), warga Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa.
“Pemilik beserta barang bukti total sekitar 100 liter cap tikus tersebut kemudian diamankan di Polsek Matuari untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Ipda Iwan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait