Empat galon ukuran 25 liter yang berisi miras jenis cap tikus, tanpa disertai izin. (Foto: Humas)

“Tim lalu memeriksa mobil tersebut dan menemukan empat galon ukuran 25 liter yang berisi miras jenis cap tikus, tanpa disertai izin penyaluran,” kata Ipda Iwan.

Pemilik miras tersebut diketahui berinisial F (39), warga Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa.

“Pemilik beserta barang bukti total sekitar 100 liter cap tikus tersebut kemudian diamankan di Polsek Matuari untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Ipda Iwan.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network