AL alias Aba (32) ditangkap Tim Totosik Polres Kota Tomohon atas kepemilikan satu pucuk senjata airsoft gun. (Foto: Istimewa)

TOMOHON, iNews.id - AL alias Aba (32) ditangkap Tim Totosik Polres Kota Tomohon atas kepemilikan satu pucuk senjata airsoft gun. Warga Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado ini beberapa kali melakukan pengancaman dengan senjata tersebut.

Pelaku diamankan malam hari oleh Tim Totosik yang pimpinan Bripka Yanny Watung, Selasa (12/1/2021) di rumahnya di Manado. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari FW Alias Frany (48) warga Kelurahan Wailan Lingkungan delapan, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Senin (11/1/2021).

Karena peristiwa pengancaman dengan senjata genggam tersebut terjadi pada 29 Desember 2020, tim kemudian mendatangi rumah pelapor untuk menggali keterangan secara detail.

"Dari keterangan pelapor saat membuat laporan di Polsek Tomohon Utara dimana peristiwa pengancaman dengan senjata genggam yang saat itu pelapor yakin adalah senjata api. Ini berawal ketika pelapor tidak mengizinkan keponakannya TK alias Tesa dibawa pelaku ke Bitung," kata Bripka Yanny, Rabu (13/1/2021).

Karena tidak mengizinkan Tesa untuk ikut dengan pelaku ke Bitung maka terjadi adu mulut antara pelapor dan pelaku.  Pengancaman dengan senjata oleh pelaku pun dilakukan. Bahkan menurut pelapor, pelaku sempat menembakkan senjata ke udara sebanyak lima kali.  Selesai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

"Kami pun mengumpulkan keterangan dari saksi yang ada di TKP,  perihal kejadian dan keberadaan pelaku. Kami juga mempelajari barang bukti video yang diperlihatkan pelapor, dan dapat dipastikan senjata yang digunakan jenis airsoft gun," tutur Bripka Yanny.

Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku sampai ke wilayah Manado sesuai alamat tempat tinggal pelaku. Pencarian membuahkan hasil, dimana tim mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu tempat olahraga futsal yang berada di Kelurahan Karangria, Kecamatan Tuminting.

"Kami kemudian memastikan keberadaan pelaku, karena jangan sampai dia melarikan diri, dan setelah yakin Tim Totosik langsung menuju ke tempat persembunyian Aba dan akhirnya pada pukul 17.00 wita, Tim Totosik berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan," ucap Yanny.

Saat diamankan, barang bukti tidak ditemukan. Tim kemudian melakukan interogasi. Pelaku kemudian menunjukkan barang bukti yang disembunyikannya di salah satu bangunan tidak jauh dari tempat persembunyian.

"Pelaku juga mengakui perbuatannya, dan selanjutnya Aba bersama barang bukti satu pucuk senjata airsoft gun, bersama satu kotak amunisi jenis biji agel berwarna keemasan kami serahkan ke Mako Polsek Tomohon Utara guna proses lebih lanjut," ujar Bripka Yanny di dampingi personil Tim Totosik lainnya.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot melalui Kapolsek Tomohon Utara Iptu Hence Supit, membenarkan kejadian tersebut dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tomohon Utara.

"Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pengancaman dengan maksud menakuti keluarga pelapor maupun masyarakat sekitar dengan menggunakan barang bukti senjata airsoft gun, yang juga sudah diamankan di Polsek Tomohon Utara," tuturnya.

"Untuk senjata jenis airsoft gun, sesuai pengakuan dari pelaku, dia beli melalui situs jual beli online dan sudah dalam penguasaannya sejak tahun 2019," ucap Kapolsek Tomohon Utara Iptu Hence Supit.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network