Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega saat ekspose kasus polisi gadungan yang mengancam dan memeras warga. (Foto: Humas Polda Sulut)

Terhadap para pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Diimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan adanya modus seperti ini. Apabila menemukan atau mengalami ditakut-takuti, diancam atau bahkan diperas oleh orang yang mengaku sebagai anggota Polri agar segera melaporkannya,” ujar Kapolres.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network