Terhadap para pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Diimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan adanya modus seperti ini. Apabila menemukan atau mengalami ditakut-takuti, diancam atau bahkan diperas oleh orang yang mengaku sebagai anggota Polri agar segera melaporkannya,” ujar Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait