KOTAMOBAGU, iNews.id – Seorang pria inisial RM (24) ditangkap polisi. Pasalnya RM diduga mengancam menggunakan senjata tajam (sajam) kepada seorang perempuan bernama Feni (35).
“Kasusnya terjadi di Pasar Genggulang Kotamobagu Utara pada hari Kamis (15/12/2022). Terduga pelaku pun ditangkap keesokan harinya di kompleks Pasar Genggulang,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (18/12/2022).
Pemicu penganiayaan terhadap korban karena saat itu terduga pelaku dalam kondisi mabuk.
“Dalam kondisi mabuk, terduga pelaku mengancam korban yang sedang berbelanja di pasar, dengan mengacungkan sebuah pedang samurai, sehingga korban merasa ketakutan,” tuturnya.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotamobagu. “Laporan korban langsung direspons personel Polres Kotamobagu. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Kotamobagu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait