JAKARTA, iNews.id - Terhitung hari ini, Kamis (3/3/2022) politikus sekaligus mantan artis Angelina Sondakh resmi bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Permintaan maaf kepada rakyat Indonesia telah dia sampaikan atas kasus yang dibuatnya agar jangan ditiru.
Angelina dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang.
Pemilik nama asli Angelina Patricia Pinkan Sondakh keluar dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.
Angelina Patricia Pinkan Sondakh merupakan warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 20012 dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1616 K/Pid.Sus/2013.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Angelina yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait