Inspektur Provinsi Gorontalo Sukril Gobel mengatakan Adhan keliru terkait penggunaan dana tersebut.
Sukril menjelaskan ada perbedaan antara penyajian laporan keuangan pada Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit BPK.
Perbedaannya, yakni raperda hanya mencantumkan laporan dana hibah dalam bentuk uang, sementara dana hibah dalam bentuk barang masuk dalam item belanja barang dan jasa.
Dana hibah dalam bentuk uang dilaporkan sebesar Rp202.567.940.000, sementara dana hibah dalam bentuk barang yang masuk dalam item belanja barang dan jasa sebesar Rp53.260.236.500.
"Jadi seolah-olah yang terbaca hanya Rp202 miliar dana hibah, padahal kenyataannya jika diakumulasi sesuai LKPD yang diaudit BPK adalah sama, yakni Rp255.828.176.500, itu gabungan dari belanja hibah berupa uang dan barang," ujarnya lagi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait