Kakanwil Agama Provinsi Gorontalo Syafrudin Baderung menyambut baik rencana pemprov tersebut.
Meski demikian ia mengatakan status mess haji sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Agama (Kemenag) RI, sehingga maka butuh izin dari Dirjen Haji Kemenag RI.
“Asrama haji ini menjadi alternatif terakhir ketika terjadi lonjakan kasus. Jadi bukan serta merta hari ini dan besok langsung digunakan, tidak. Kami juga masih menindaklanjuti surat dari pak gubernur untuk dibawa ke pusat. Semua ini kita persiapkan hanya jika terjadi lonjakan kasus,” katanya.
Selain asrama haji Gorontalo, Pemprov Gorontalo juga telah menyiapkan beberapa tempat lainnya untuk karantina pasien Covid-19.
Tempat tersebut diantaranya Hotel Eljie di Kota Gorontalo dan asrama Badan Diklat di Bone Bolango yang sebelumnya digunakan untuk lokasi karantina.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait