Ketua Apindo Sulut Nicho Lieke. (Foto: Antara)

Alasan berikutnya adalah ketika UMP naik, maka ikut berdampak pada pos pembiayaan apalagi kenaikan UMP ini akan diberlakukan pada tahun depan.

"Tapi, apapun yang sudah ditetapkan pemerintah (UMP) kita akan mengikutinya," ujarnya.

Dia menambahkan, secara nasional pengusaha telah melakukan upaya pengaduan atau uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

"Kan masih ada undang-undang, masih ada peraturan pemerintah, nah kenapa keluar sesuatu yang berbeda, tapi di Sulut tidak akan mengajukan tuntutan," katanya menegaskan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network