Seusai kejadian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airmadidi. Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondouw. Dia residivis yang pernah dihukum penjara tahun 2016 kasus sajam, penjambretan tahun 2022 dan curas tahun 2022,” ucapnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polsek Airmadidi beserta barang bukti. Dia masih diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait