MANADO, iNews.id – Tim Resmob Polres Bitung menangkap satu tersangka judi toto gelap (togel). Pelaku yakni pria lansia berinisial JP (59) yang diamankan dalam rumahnya Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Kamis (24/6/2021) pukul 22.00 WITA.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam beberapa saat hingga melakukan penggerebekan. Saat ditangkap, tersangka pun mengakui semua perbuatannya.
Pengakuannya, dia menjalankan bisnis haram tersebut seorang diri. Modusnya, dia menerima pasangan togel setiap hari yang dicatat dalam kertas kupon. Adapun jenis togel yang dia jalankan antara lain Kamboja, Sidney, Singapore dan Hong Kong.
Dalam penangkapan malam itu, tim juga berhasil mendapati sejumlah barang bukti. Terdiri atas uang tunai Rp732.000 dan kertas rekapan togel serta satu buah ponsel.
Kapolres Bitung AKBP Indrapramana mengatakan, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kasus ini masih kami kembangkan guna memberantas perjudian di wilayah Kota Bitung," ujarnya.
Menurutnya, polisi akan terus menggencarkan upaya pemberantasan segala jenis perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait