Sampai di TKP, tim mendapati kedua pelaku sedang merekap togel. Setelah dilakukan interogasi, ternyata BA merupakan bandar sedangkan ZA sebagai pengecer. Tanpa menunggu waktu lama, kedua pelaku digiring ke Mapolresta manado untuk diproses lebih lanjut.
"Kedua pelaku berserta barang bukti berupa tiga buah handphone, dua buku rekapan dan uang tunai senilai Rp3.259.000 sudah diamankan. Kini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait