Ilustrasi judi togel. (Foto: Istimewa)

Sampai di TKP, tim mendapati kedua pelaku sedang merekap togel. Setelah dilakukan interogasi, ternyata BA merupakan bandar sedangkan ZA sebagai pengecer. Tanpa menunggu waktu lama, kedua pelaku digiring ke Mapolresta manado untuk diproses lebih lanjut.

"Kedua pelaku berserta barang bukti berupa tiga buah handphone, dua buku rekapan dan uang tunai senilai Rp3.259.000 sudah diamankan. Kini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network