JAKARTA, iNews.id - Surat Edaran (SE) menjelang Ramadan 2022 diterbitkan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI). SE yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla tersebut diterbitkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadan 1443 Hijriah/2022M.
Salah satu poin dalam SE ini mengimbau agar masjid atau musala dapat menggunakan pengeras suara ke dalam untuk aktivitas ceramah.
"Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam," bunyi poin d dalam edaran yang dikutip dari laman resmi DMI, Jumat,(01/04/2022).
Pada edaran itu juga turut mengatur penggunaan pengeras suara ke luar hanya untuk azan dan iqamah. Lalu tartil Quran diatur durasinya kurang lebih 5 hingga 10 menit sebelum tanda waktu salat tiba.
Selain itu, DMI meminta agar tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya.
"Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait