SYDNEY, iNews.id - Dua negara yakni Australia dan Selandia Baru kompak meyakini adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terkait penindasan muslim Uighur di Xinjiang, China. Sanksi tegas harus dilakukan kepada pejabat negara tersebut
Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne dan mitranya dari Selandia Baru Nanaia Mahuta, dalam pernyataan bersama, Selasa (23/3/2021), mengatakan, ada bukti nyata pelanggaran HAM di Xinjiang. Mereka juga menyambut baik sanksi yang dijatuhkan negara-negara Barat terhadap para pejabat China.
"Secara khusus, ada bukti nyata pelanggaran HAM berat, mencakup pembatasan kebebasan beragama, pengawasan massal, penahanan di luar hukum berskala besar, kerja paksa, dan pengendalian kelahiran paksa, termasuk sterilisasi," kata mereka, dikutip dari Reuters.
Payne dan Mahuta juga mengungkapkan keprihatinan mereka dengan laporan yang kredibel soal penindasan terhadap etnis Uighur dan minoritas muslim lainnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait