"Kami berbagi keprihatinan mendalam dari seluruh rakyat Australia dan Selandia Baru," kata mereka.
Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, dan Kanada menjatuhkan sanksi kepada pejabat China pada Senin (22/3/2021) terkait tuduhan pelanggaran HAM di Xinjiang.
Ini merupakan aksi terkoordinasi pertama negara-negara Barat terhadap China di bawah pemerintahan AS yang baru.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait