MANADO, iNews.id - Pria berinisial MT (34) ditangkap tim Resmob Polsek Matuari atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia memukuli istrinya hingga babak belur di rumah mereka Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi mengatakan, penangkapan pelaku MT atas laporan istrinya berinisial ND. Korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuh.
“Pelaku MT (34) diamankan di sebuah kebun di Kumersot, Kecamatan Ranowulu Kamis siang tadi,” ujarnya, Kamis (11/5/2023) malam.
Berdasarkan pengakuan korban dalam laporan, awalnya pasangan suami istri ini diam-diaman. Sang istri lalu bertanya kepada suaminya kenapa diam dan tak mau bicara padanya. Hal itu ternyata memancing amarah suaminya yang secara ganas menganiaya korban.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait