Kemenag mengklasifikasikan 16 tindakan yang bisa dilaporkan ke polisi sebagai kekerasan seksual. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dengan dimasukkannya siulan dalam PMA ini, Anna berharap masyarakat dapat sadar tindakan tersebut masuk ke dalam bentuk pelecehan. Dia pun mengimbau agar masyarakat meninggalkan kebiasaan itu.

"Sebaiknya kita mulai meninggalkan pemahaman seperti itu yang menormalisasi pelecehan siulan atau cat calling. Jadi menurut tanggapan saya semua bentuk-bentuk ini walaupun orang merasa ini terlalu keras itu adalah bukti bahwa kami serius menangani kekerasan seksual dalam satuan pendidikan yang ada di bawah Kemenag," ujar dia.

Selain itu, PMA ini juga mengatur soal rayuan dan lelucon bernada seksual menjadi bentuk kekerasan seksual.

Berikut 16 tindakan yang diklasifikasikan Kemenag sebagai kekerasan seksual dan bisa dilaporkan ke polisi:


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network