"Proses pembayaran THR harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan wajib ditaati pihak perusahaan," katanya.
Ia juga meminta para pekerja yang tidak mendapatkan THR agar segera melaporkan kepada dinas tenaga kerja.
"Segera laporkan jika belum terima pembayaran THR. Nanti kami akan fasilitasi dengan pihak perusahaan pemberi kerja," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait