Pengawasan THR dilakukan Disnaker Kabupaten Minahasa Tenggara. (ilustrasi/Ist)

"Proses pembayaran THR harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan wajib ditaati pihak perusahaan," katanya.

Ia juga meminta para pekerja yang tidak mendapatkan THR agar segera melaporkan kepada dinas tenaga kerja.

"Segera laporkan jika belum terima pembayaran THR. Nanti kami akan fasilitasi dengan pihak perusahaan pemberi kerja," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network