MANADO, iNews.id – Ayah anak berinisial EW (57) dan CW (33) warga Walian I ditangkap Tim URC Totosik Polres Tomohon, Kamis (12/11/2020) malam. Keduanya diduga mabuk dan berbuat onar dengan menganiaya seorang pedagang bernama Soleman Robinson Runtu (45) warga setempat.
Informasi diperoleh menyebutkan, malam itu korban sedang mengobrol dengan beberapa orang di kios miliknya. Tak lama kemudian datang kedua pelaku berboncengan motor berknalpot bising.
Mereka memainkan gas motor sambil bakuku (berteriak-teriak) hingga menimbulkan kegaduhan. Keduanya kemudian ditegur orang-orang yang berada di lokasi namun tak dihiraukan.
Pelaku CW kemudian menghampiri korban dan mengajaknya duel namun tak ditanggapi. Pelaku lalu memukul kepala korban hingga luka lebam. Korban bermaksud membalas tapi dicegah orang-orang yang berada di lokasi.
Belum puas dengan perbuatan tersebut, kedua pelaku kembali berteriak-teriak bahkan menantang warga di sekitar lokasi untuk berkelahi.
Saat bersamaan, datang Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Bripka Yanny Watung. Anggota langsung menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Kedua pelaku saat ini sudah kami serahkan ke Polsek Tomohon Selatan untuk penanganan kasus,” ujar Bripka Watung, Jumat (13/11/2020).
Pengakuan pelaku, aksi ini lantaran tersinggung atas postingan korban di media sosial yang disebutnya mengajak berkelahi. Namun pengakuan itu dibantah korban. Dia merasa tak pernah punya masalah dengan pelaku.
"Korban dalam postingan di medos menuliskan 'kalau mau cari saya, ada di rumah. Tetapi pengakuannya postingan itu tidak ditujukan kepada pelaku," katanya.
Bripka Watung menambahkan, kedua pelaku saat itu dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras (miras).
"Kami imbau masyarakat dapat menahan diri dan menyerahkan kasus ini ke polisi. Kasus ini sudah dalam penanganan lebih lanjut,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait