Setelah dipastikan korban meninggal, tersangka menyayat nadi tangan kiri korban, kemudian mengambil tali, lalu menaruhnya di badan agar terlihat bunuh diri.
Tersangka telah mengakui melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya. Namun korban menolak hingga membuatnya emosi.
Atas tindakannya, tersangka diancam Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait