Tersangka ayah yang memperkosa dan membunuh anak kandung saat ekspose di Polres Kudus. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Setelah dipastikan korban meninggal, tersangka menyayat nadi tangan kiri korban, kemudian mengambil tali, lalu menaruhnya di badan agar terlihat bunuh diri.

Tersangka telah mengakui melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya. Namun korban menolak hingga membuatnya emosi.

Atas tindakannya, tersangka diancam Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network