Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Sandra Rondonuwu. (foto: iNews/Jefry Langi)

BK nantinya akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD. Lalu pimpinan DPRD membawa itu ke rapat paripurna. Hal ini sesuai tata tertib DPRD Sulut Nomor 2 tahun 2019 

"Jadi memberhentikan dari alat kelengkapan dewan kemudian selanjutnya memberhentikan dari anggota DPRD. Tetapi itu ada prosesnya dulu, lewat pengaduan masyarakat," ujar Sandra.

Sandra mengungkapkan, BK tidak boleh terlalu cepat mengambil keputusan karena masih dalam tahapan penyelidikan dan verifikasi serta ada pengkajian yang harus dilakukan. Sehingga apa yang beredar selama ini dapat dibuktikan bukan hanya sekedar tergiring dengan opini.

"Sesuai yang saya katakan tadi, sesuai dengan tata tertib kita harus menunggu laporan dari masyarakat. Kemudian kami akan menunggu perintah dari pimpinan DPRD karena masyarakat melapor pada lembaga ini, lalu ditindaklanjuti sampai pada tahapan klarifikasi. Jika semua itu ada, semua akan berproses sesuai dengan aturan," katanya.

Diketahui, anggota DPRD Sulut yang dimaksud diduga James Arthur Kojongian (JAK). Dia menjadi perbicangan setelah diduga menyeret istri Michaela Elsiana Paruntu hingga bergelayutan di kap mobil saat dipergoki bersama perempuan lain. JAK merupakan politikus Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network