JAKARTA, iNews.id - Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Dr Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat tanpa memerlukan persyaratan apa pun. Hingga kini, pihaknya masih terus merampungkan perencanaan vaksinasi tersebut.
Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lintas Kementerian atau Lembaga tengah melakukan pendalaman dan penyesuaian skema dan mekanisme vaksinasi.
“Menindaklanjuti kebijakan vaksin Covid-19 gratis yang diumumkan presiden pada tanggal 16 Desember lalu, dapat kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apapun,”ujarnya dalam keterangan pers bertema 'Perkembangan Penyiapan Vaksin Covid-19' yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Pun tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan. Setelah skema ini dirampungkan, maka akan disosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
“Program vaksinasi Covid-19 adalah prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta seiring dengan ketersediaan vaksin. Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi," ujar Dr Siti Nadia lagi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait