Gubernur Olly Dondokambey menetapkan besaran UMP Sulawesi Utara sebesar Rp3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen dari UMP sebelumnya Rp3.310.723.
"Kita sudah umumkan sehingga angka disepakati mengikuti inflasi di Sulut yaitu lima persen yaitu 5,24 persen," sebut gubernur.
Menurut dia, ditetapkannya besaran UMP saat ini adalah satu hal baik atas kerja sama para pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah sehingga diharapkan memberikan manfaat besar.
"Pengusaha bisa melihat bahwa investasi di Sulut kondusif, semua bisa kita jaga. Di tempat-tempat lain menjelang penetapan UMP biasanya ada demo, tapi di sini disadari bahwa investasi itu penting," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait