Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru dari Kementerian Perhubungan.(Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id- Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru dari Kementerian Perhubungan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Aturan yang merupakan turunan dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19 itu mulai berlaku, 29 Agustus 2022.

“PT Angkasa Pura I termasuk Bandara Sam Ratulangi Manado siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022,” kata General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai, Selasa (30/8/2022).

Pengawasan penerapan aturan perjalanan ini juga  bekerja sama dengan beberapa instansi yang merupakan anggota komunitas bandara, di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII, serta Satgas Penanganan Covid 19 daerah.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network