Petugas kesehatan sedang memberikan layanan rapid test antigen kepada masyarakat yang hendak terbang.

 Selama masa libur Natal dan Tahun Baru tahun ini, Bandara Sam Ratulangi Manado  bekerjasama dengan TNI-Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II, dan Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII dalam melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan setiap harinya. 

Diketahui, selama periode 19 Desember 2020–8 Januari 2020, calon penumpang penerbangan dari  dan ke atau antar bandara di pulau Jawa  wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif rapid test antigen  paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network