MANADO, iNews.id – Pemerintah pusat akan mulai menyalurkan bantuan Rp600.000 bagi karyawan swasta dengan gaji bulanan di bawah Rp5 juta. Bantuan subsidi ini untuk membantu karyawan di masa pandemi Covid-19.
“Informasinya September sudah mulai disalurkan. Ini salah satu bentuk perhatian Pemerintah pusat untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (Disnakertrans) Provinsi Sulut Erny Tumundo, Jumat (21/7/2020).
Dia mengungkapkan, program bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan setiap dua bulan sekali.
"Skema pencairannya seperti itu, setiap dua bulan sekali. Dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” katanya.
Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni mereka yang tercatat sebagai peserta pada Juni 2020 dengan catatan iuran kepesertaannya tidak menunggak.
"Kriteria penerima BSU yaitu pekerja penerima upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada Juni 2020,” ujar Utoh.
Menurutnya, selama kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif, karyawan tersebut masuk sebagai penerima bantuan.
"Data calon penerima dari peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait