Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim seorang pria yang meminta 300 ayat di Alquran dihapuskan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Saifuddin Ibrahim seorang pria yang meminta 300 ayat di Alquran dihapus ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, polisi belum menjelaskan dasar penetapan tersangka.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Siber Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Polri belum bisa memaparkan lebih dalam terkait penetapan tersangka tersebut. 

Sebelumnya, Polri melakukan koordinasi dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) hingga FBI terkait pelacakan keberadaan Saifuddin Ibrahim yang meminta kepada Menteri Agama agar 300 ayat di Alquran dihapuskan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network