Pelaku curanik saat diamankan polisi. (Foto: Humas) 

"Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku tim melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyian di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang," kata Ipda Trivo Datukramat, Selasa 9221/9/2021).

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan Pencurian di RSUP ProfKandou Manado. Pelaku tersebut kemudian langsung digiring ke Mapolsek Malalayang untuk di proses lebih lanjut. 

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku merupakan Residivis Curanik di RSU Pancaran Kasih pada 2020 dan baru menjalani pembebasan bersyarat (asimilasi) pada 29 Juli 2021.

"Sudah kami amankan  bersama dengan barang bukti," ujar Kompol Taufiq Arifin.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network