Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah perpanjang batas pengumuman UMP. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id -  Batas waktu pengumuman besaran upah minimum 2023 untuk setiap provinsi diperpanjang paling lambat, Senin 28 November 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya akan mengumumkan paling lambat, Senin 21 November 2022.

"Saya sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan tanggal 21 November Tahun 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi Kemnaker dikutip, Senin (21/11/2022).

Ida menambahkan, alasan diundurnya pengumuman kenaikan upah minimum untuk memberikan waktu lebih kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyesuaikan kenaikan upah yang tidak boleh lebih dari 10 persen.

"Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru," ucap Ida.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network