JJ (22), warga asal Papua Barat yang beralamat sementara di wilayah Kota Manado ditangkap di parkiran. (Foto: Humas)

MINUT, iNews.id - Personel Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan seorang pria berinisial JJ (22) yang berasal dari Papua Barat. Dia ditangkap atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Senin (1/8/2022) lalu.

"JJ (22), warga asal Papua Barat yang beralamat sementara di wilayah Kota Manado. Dia ditangkap di parkiran sebuah minimarket di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, sekitar pukul 16.00 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (25/8/2022)

Penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mendapat informasi dari warga masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Minut. Petugas merespons info dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap JJ.

“Dalam penangkapan terhadap JJ sore itu, petugas mendapati kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 7 paket ganja seberat sekitar 118,23 gram,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network