Namun kata Lius, pengawasan melekat dilakukan dengan pendekatan pencegahan. Seperti menyampaikan imbauan kepada partai politik.
Termasuk kepada pemerintah desa dan ASN melalui pemerintah daerah setempat, mengenai larangan ASN dan atau pejabat lain yang dilarang Undang-undang untuk menjadi pengurus partai politik.
Sejauh ini, beberapa aduan diterima pihaknya kata Lius, dan langsung dikoordinasikan dengan pihak KPU untuk tindak lanjut pencegahan pencatutan nama.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait