Penetapan itu tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
"Jadi sudah tidak ada BBM Pertamina di bawah RON 90," tutur Irto.
Penghapusan BBM beroktan rendah, seperti Premium ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020.
Adapun BBM jenis bensin dengan angka oktan 89 saat ini dijual di Indonesia oleh PT Vivo Energi Indonesia dengan nama dagang Revvo 89. Sebelumnya, Vivo memang disebut akan menjual BBM jenis Revvo dengan RON 90 dalam waktu dekat.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait