"Sepertinya kita harus berkolaborasi untuk mengawal ini, kecuali kalau kita mau minum air yang ada mikroba patogennya. Sekarang sudah diarahkan untuk melakukan penindakan menggunakan undang-undang pangan," ujarnya.
Dia mengatakan, mengkonsumsi air minum isi ulang yang mengandung mikroba dapat menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan sehingga disarankan masyarakat membeli di depot yang sanitasi kesehatannya terjaga.
"Mikroba tersebut tidak bisa dilihat dengan kasat mata," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait