JAKARTA, iNews.id – Tak main-main langkah yang diambil aktivis Sri Bintang Pamungkas yang resmi menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sri Bintang meminta uang ganti rugi Rp10 miliar.
Dalam petitum yang dikutip iNews.id, Senin (25/1/2021), BCA bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II menjadi tergugat. Sri Bintang meminta hakim untuk menghukum tergugat.
"Menyatakan menetapkan, bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," bunyi petitum.
Gugatan tersebut muncul usai Serifikat Persil Wilis dengan atas nama istri Sri Bintang, Ernalia berada dalam penguasaan BCA. Seharusnya, hak itu berakhir pada 2016. Sri Bintang juga meminta hakim untuk membatalkan perjanjian perpanjangan kredit tergugat.
Dia mengklaim, perjanjian tersebut tanpa pemberitahuan, kehadiran, dan persetujuan tergugat. Atas dasar itu, Sri Bintang meminta hakim melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertifikat Sertifikat Wilis serta membatalkan eksekusi lelang. Selain itu, dia meminta Kantor Pusat BCA ikut disita sebagai jaminan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait