GORONTALO, iNews.id - Kantor Bea Cukai Gorontalo memusnahkan barang hasil sitaan berupa 170.370 tembakau atau rokok ilegal. Selain rokok, 52 botol minuman beralkohol juga turut dimusnahkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Latif Helmi, menyatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari penindakan di bidang cukai oleh Bea Cukai Gorontalo selama tahun 2020 dan tahun 2021.
"Terdiri dari 33 kali penindakan hasil tembakau ilegal dan sembilan kali penindakan minuman mengandung etil alkohol ilegal," ucapnya, Jumat (18/3/2022).
Selain barang hasil tembakau, Bea Cukai juga memusnahkan 52 botol minuman beralkohol dengan total nilai barang sebesar Rp112.546.000 dan potensi kerugian negara yang ditafsir sebesar Rp92.087.370.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait