Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Latif Helmi (ketiga kanan) bersama unsur Polri, TNI, Kejaksaan, Satpol PP dan instansi terkait lainnya memusnahkan rokok hasil sitaan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Gorontalo.(Foto: Antara).

Latif mengungkapkan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bukti nyata peran dan tugas Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal dan juga sebagai pengaman penerimaan negara.

Ia menambahkan pada dasarnya Bea Cukai mempunyai ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dan telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

"Barang-barang kena cukai ini adalah barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di Bea Cukai," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara dibakar untuk hasil tembakau berupa rokok dan dengan cara dipecahkan untuk minuman botol beralkohol.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network