Beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi, begini caranya. (Foto: Antara)

1. Pembeli bisa datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih (cek daftar pengecer melalui https://linktr.ee/minyakita).
2. Scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR.
4.Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 kilogram/NIK/hari.
5.Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer.

Sementara itu, Luhut mengungkapkan, daftar pengecer yang terdaftar oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian hingga saat ini telah mencapai 40.000. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network