Cara membuat akta kematian cukup mudah (Foto: Dokumen Pemkot Tangerang)

Namun, untuk mengurus secara langsung persyatan bisa dibawa ke Dinas Dukcapil di kelurahan sesuai identitas. Lama penerbitan akta kematian rata-rata tujuh hari.

Berikut ini syarat membuat akta kematian:
1.Fotokopi KTP pelapor (punya hubungan keluarga)
2. KTP yang meninggal
3. Surat kematian dari rumah sakit/puskesmas/kelurahan jika meninggal di rumah.
4. Fotokopi akta kelahiran atau surat pernyataan keluarga jika tidak ada akta kelahiran.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network