Polresta Tangerang menangkap EW (45) yang memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 16 tahun. Ternyata perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung selama 4 tahun (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Di dalam kamar itu lah pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," tuturnya.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.

Pelaku berhasil ditangkap Polresta Tangerang pada Minggu (17/7/2022). Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya kepada petugas. 

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network