Akibat aksi bejat pelaku itu, korban yang tak lain cucunya hamil hingga melahrikan pada pekan lalu.
Saat ini korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit usai melahirkan dengan cara Caesar. Korban juga trauma setelah dua tahun lebih lamanya pelaku melakukan pencabulan disertai kekerasan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait