Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait