SINGAPURA, iNews.id – Aksi bejat dilakukan seorang ayah berusia 41 tahun yang mencabuli putri kandung selama enam tahun. Tak hanya itu, pelaku juga memaksa putranya yang masih remaja untuk memerkosa ibu bocah itu yang notabene istrinya sendiri.
Pada Senin (4/10/2021) kemarin, pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman 29 tahun penjara dan 24 cambukan terhadap ayah bejat itu.
“Kasus semacam ini belum pernah terjadi sebelumnya. Ini penodaan semua ikatan keluarga yang terjadi menyeluruh dan sangat jahat yang dilakukan oleh terdakwa, terhadap anak kandungnnya dan ibu mereka,” kata jaksa yang menangani perkara tersebut, dilansir dari The Straits Times, Selasa (5/10/2021).
Pelaku yang tidak disebutkan namanya karena perintah pengadilan untuk melindungi para korban, mengaku bersalah atas semua perbuatan kejinya. Beberapa tuduhan yang dialamatkan kepada pria yang bekerja sebagai teknisi suara itu antara lain melakukan penetrasi terhadap anak di bawah umur; pemerkosaan, serta; penyerangan seksual disertai dengan penetrasi.
Sementara itu, sebanyak 13 dakwaan serupa lainnya atas pelanggaran seksual serius terhadap tiga anggota keluarganya (istri, putri, dan putranya), serta satu dakwaan karena memiliki 284 film porno sedang dipertimbangkan pengadilan untuk dimasukkan dalam hukuman.
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Singapura terungkap, terdakwa mulai mencabuli putrinya pada 2013, ketika korban masih berusia 9 tahun.
Selama liburan sekolah pada akhir 2015, pelaku memaksa putrinya untuk melakukan oral seks padanya saat mereka hanya berdua di rumah. Pada September 2017, ketika korban berusia 13 tahun, pelaku memperkosa anak perempuan itu di kamar korban.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait