Ia menambahkan, mereka juga telah beberapa kali melakukan pemesanan. Terkait kasus ini, MRS diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 tentang UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan MHS diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun," katanya lagi.
Sementara Kepala Bidang Penegakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Setiawan mengatakan, kegiatan penangkapan atau penindakan ini berawal dari partisipasi masyarakat dengan memberikan informasi kepada Bea Cukai.
"Dengan informasi itu, Bea Cukai kemudian bisa melakukan kegiatan intelijen dan bersama BNNP untuk mengembangkan dan menangkap pelakunya," kata Setiawan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait