Hasil laporan dan bukti berupa keterangan saksi dan hasil visum, unit reskrim Polsek Lembeh Selatan menangkap tersangka FB.(Foto: Humas)

Ibu korban yang mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli hingga hamil kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Hasil laporan dan bukti berupa keterangan saksi dan hasil visum, unit reskrim Polsek Lembeh Selatan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka FB.

"Saat ditangkap, FB sedang duduk bersama orangtuanya di rumahnya di Kelurahan Batulubang RT II RW 01 Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung dan tidak melakukan perlawanan. Kemudian FB langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan dengan korban SM hingga korban hamil," kata Kapolsek AKP E Kawatu.

Dari pengakuan ibu korban, sempat ada usaha dari keluarga tersangka untuk melakukan mediasi kekeluargaan, akan tetapi pelapor dan keluarga yang merasa dirugikan tidak menerima hasil mediasi dari tersangka sehingga tidak terjadi kesepakatan antara keluarga tersangka dengan keluarga korban.

"Saat ini tersangka FB telah diamankan di Mapolsek Lembeh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolsek AKP E Kawatu.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network