"Namun hak-hak kami tidak ditunaikan tepat waktu. Biasanya paling lambat setiap tanggal 8 bulan berjalan, honor PTT telah dibayarkan," ujarnya.
Sementara itu, Nona, warga Kwandang mengatakan, sangat menyesalkan kondisi pelayanan Disdukcapil.
"Saya harus bolak-balik untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, padahal biaya transportasi sangat mahal sampai merogoh kocek lebih dari Rp60.000,” katanya.
Padahal kata Nona, di masa pandemi ini, uang sebesar itu sangat berarti namun terpaksa dikeluarkan sebab pelayanan ini sangat diperlukan untuk kepentingan mendesak.
“Yang mengecewakan, sejak Senin kemarin kami tidak mendapatkan pelayanan dengan alasan gangguan jaringan," kata warga Desa Cisadane ini.
Dia berharap, pihak Disdukcapil dapat mengoptimalkan pelayanannya sehingga kondisi tersebut tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil setempat, Sarce Kandou mengatakan, pelayanan terganggu karena jaringan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) mengalami gangguan (error).
"Sementara dalam upaya perbaikan," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait