IM alias Bemo, pelaku dugaan ujaran kebencian yang videonya viral di medsos saat ditangkap anggota Polda Sulut. (Foto: Humas Polri)

Dia menambakan, atas perbuatannya IM diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” ucapnya.

Diketahui, kasus dengan terlapor IM bermula dari video viral yang diduga menghina salah satu suku di Sulawesi Utara. Bahkan videonya sampai viral di medsos.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network