Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Katimsus Maleo Kompol Elia Maramis menjelaskan penangkapan pelaku curanmor. (Foto: Humas)

Selain di Minahasa Tenggara, kedua pelaku juga menjual sepeda motor curian di wilayah Bolaang Mongondow Timur.

Dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun,” katanya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor antara September dan Oktober ini agar menghubungi Satgassus Maleo dan bisa mengecek di Polda Sulut dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

Dalam kesempatan ini Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, baik di tempat yang ada petugas parkir maupun tidak.

“Gunakan kunci ganda. Parkirkan kendaraan di tempat yang mudah terpantau dan ada penerangan yang cukup, khususnya saat malam hari. Ini demi mencegah terjadinya pencurian,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network