Dia juga menambahkan, pemberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online di Indonesia.
Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait