Sejumlah satwa liar dilindungi yang diamankan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sulawesi di Gorontalo. (Foto: Antara/HO)

Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini," ujarnya.

Aswin menegaskan, mengingat jenis satwa yang diamankan merupakan satwa endemik asal Kalimantan, sehingga pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas Negara (transnational crime).

Ia mengungkapkan, sebelumnya tanggal 22 Desember 2022, Gakkum KLHK juga telah mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang membawa bekantan (16 ekor), burung kakak tua maluku 10 ekor, burung kakak tua koki tiga ekor, burung kakak tua putih tiga ekor, burung kakak tua jambul kuning tiga ekor dan burung kakak tua raja satu ekor di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network